1. Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat
Bertugas :
a. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua atau wali siswa.
b. Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah
c. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah atau dunia usaha dan lembaga ssial lainnya.
d. Memberikan atau berkonsultasi dengan dunia usaha
e. Menyusun laporan pelaksanaan Humas seara berkala
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar